Salah satu pekerjaan yang telah biasa dilakukan oleh Mega-Biro Jasa adalah mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SIUP. SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Aturan yang mengharuskan setiap perusahaan perdagangan untuk membuat SIUP terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi perdagangan ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMenDag) Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Dalam pasal 2 ayat (1) tercantum :”Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP”
Nah untuk itu maka setiap perusahaan yang menjalankan usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia wajib mendaftarkan diri ke dinas terkait agar memperoleh SIUP. Khusus untuk perusahaan yang ada di wilayah Kotamadya Bandung pengurusan SIUP dapat di lakukan di kantor BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) yang beralamat di jalan Cianjur.
Masa berlaku SIUP adalah 5 (lima tahun). Jika masa berlaku nya akan berakhir, maka perusahaan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang SIUP sesuai dengan yang tercantum dalam PerMenDag diatas yaitu dalam pasal 7 ayat (2) yang berbunyi :”Perusahaan Perdagangan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP. Terkadang karena waktu yang lama, pihak manajemen terkadang lupa untuk melakukan perpanjangan-nya.
SIUP identik dengan Kartu Tanda Penduduk yang harus dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia yang telah berusia diatas 17 tahun. Fungsinya hampir sama dengan KTP yang sangat diperlukan dalam semua aktifitas perusahaan misalkan akan mengikuti Tender, mendaftarkan Kendaraan di Samsat, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan, dan lain-lain.
Di Kotamadya bandung, proses pendaftaran SIUP memerlukan waktu sekitar 3 (tiga) hari kerja pada kondisi normal jika persyaratan telah dipenuhi (lengkap). Namun kadang-kadang melewati waktu tersebut. Hal ini terjadi karena sebelum dinas terkait menerbitkan SIUP, akan dilakukan verifikasi lapangan untuk meneliti Luas Tanah yang digunakan Kantor maupun Gudang, Luas Bangunan yang digunakan Kantor maupun Gudang, Alamat usaha, dan lain-lain.
Namun bagi para perusahaan yang merasa kesulitan dalam mengurus pembuatan SIUP ataupun perpanjangan SIUP baik karena keterbatasan waktu maupun sumber daya yang ada, silakan bisa menghubungi kami.
Artikel terkait :
1. Klasifikasi SIUP Berdasarkan Jumlah Modal
2. Kewajiban SIUP bagi Perusahaan Perdagangan
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan"
Post a Comment