PARTNER

Mutasi Kendaraan Plat Nomor Kuning

Mega-Biro Jasa merupakan salah satu biro jasa yang berlokasi di Bandung yang melayani jasa seputar Pajak Kendaraan, STNK, Mutasi Kendaraan, Paspor, dan lain-lain.
Biasanya sebelum melakukan mutasi kendaraan, kami akan estimasikan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk melakukan mutasi kendaraan ( baca : cabut berkas ) dari Jakarta, agar klien merasa yakin dengan pilihannya dalam menentukan biro jasa mana yang akan dipakai untuk mengurus mutasi.
Dari keseringannya, hitungan estimasi kami cukup mengenai sasaran, ada selisih lebih kurang sekitar Rp.500.000, kami fikir itu wajar karena nilai bea balik nama ( BBN ) dan pajak adalah nilai yang tidak bisa ditawar ke samsat, nilai tersebut akan otomatis muncul saat proses dijalankan, dan akan terlihat dari bukti fisik print out (cetakan) dari samsat.
ini adalah salah satu contoh perhitungan estimasi yang biasa kami buat sebelum proses dijalankan
Mutasi-Kendaraan-Plat-Nomor-Kuning-mega-biro-jasa-bandung



Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan :
  1. KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan 
  2. STNK Asli 
  3. BPKB Asli 
  4. Cek Fisik Kendaraan 
  5. Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan) 
  6. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan 
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke perusahaan :
  1. Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan ) 
  2. Fotocopy TDP 
  3. Fotocopy NPWP 
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili 
  5. Surat Kuasa dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan 
  6. STNK Asli 
  7. BPKB Asli 
  8. Cek Fisik Kendaraan 
  9. Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan) 
  10. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan

Namun ada hal unik jika kita melakukan cabut berkas tapi nomor polisinya kuning ( Plat Nomor Kuning ) yaitu meminta rekomendari dari Dinas Perhubungan terlebih dahulu, kita tentu tahu, semua plat kuning menandakan bahwa kendaraan terdaftar di Dinas Perhubungan dan memiliki semacam izin trayek layaknya Angkot yang biasa ada disekitar kita, nah, karena hal itulah, pihak Samsat tidak bisa melakukan cabut berkas sebelum ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan yang biasanya proses rekomendasi memakan waktu 1 minggu sampai dengan 10 hari kerja.
Proses ini bisa digabungkan dengan proses pencabutan berkas KIR-nya, agar bisa diurus perpanjangan KIR-nya di Kantor Dishub baru yang menjadi tempat kendaraan terdaftar.

Hal tersebut akan menyebabkan pembengkakan jumlah biaya pengurusan dan jumlah waktu penyelesaian cabut berkas.

Artikel Terkait :
Cara Memilih Biro Jasa yang dipercaya
Biro Jasa STNK


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
081910071133
089677301311 (WhatsApp)
085224300192
089609144122 (Line)
pin BB 576ae206

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Mutasi Kendaraan Plat Nomor Kuning"

Post a Comment