Persyaratan Untuk Perpanjangan “KIR” Kendaraan Mega-Biro Jasa Bandung :
Biaya Pengurusan :
Truk Besar / Tronton / Dump Truk
Rp.40.000 ( Kota Bandung) & Rp.500.000 ( Kab. Bandung )
Mobil Box, Truk Sedang / Engkel
Rp.350.000 ( Kota Bandung) & Rp.400.000 ( Kab. Bandung )
Mobil Bak terbuka sekelas Suzuki SS
Rp.300.000 ( Kota Bandung) & Rp.350.000 ( Kab. Bandung )
- Fotocopy STNK
- Buku KIR Asli
Biaya Pengurusan :
Truk Besar / Tronton / Dump Truk
Rp.40.000 ( Kota Bandung) & Rp.500.000 ( Kab. Bandung )
Mobil Box, Truk Sedang / Engkel
Rp.350.000 ( Kota Bandung) & Rp.400.000 ( Kab. Bandung )
Mobil Bak terbuka sekelas Suzuki SS
Rp.300.000 ( Kota Bandung) & Rp.350.000 ( Kab. Bandung )
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA | ||
085224300192 WA | ||
081910071133 |
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dan Biaya Untuk Perpanjangan “KIR” Kendaraan"
Post a Comment