Kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk operasional usaha perorangan maupun perusahaan sudah seharusnya dibekali dengan Surat KIR disamping STNK. Namun khusus untuk kendaraan yang digunakan untuk bongkar muat barang, maka ada satu surat lagi yang turut serta wajib untuk dibawa, yaitu Surat Ijin Bongkar Muat, yang dikeluarkan oleh Walikota atau Bupati setempat, sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar, Misalnya untuk kendaraan plat B ( Jakarta ), maka surat ijin dikeluarkan oleh Walikota Jakarta, plat D ( Bandung ) dikeluarkan oleh Walikota Bandung, dll
Contoh Surat Ijin Bongkar Muat adalah seperti yang ada di bawah ini yang merupakan salah satu klien Mega-Biro Jasa dibawah ini :
Biasanya surat ini ( hanya 1 lembar saja ) terbit berbarengan dengan pengurusan KIR ( yang bentuknya seperti Buku ). Surat ini otomatis dibuat oleh Kantor Dinas Perhubungan (dishub). Proses pembuatannya kurang lebih 2 hari kerja. Lazimnya, pada saat proses pengurusan KIR, kendaraan dilakukan pengecekan terlebih menyangkut kelayakan jalannya. Beberapa item kendaraan seperti Rem, Lampu Sein, Handle Stir, Kopling, dan lain-lain akan dicek terlebih dahulu sebelum akhirnya Buku KIR diperpanjang masa berlaku nya oleh dishub.
Nah, apabila ternyata Surat Ijin Bongkar Muat kendaraan plat nomor B ( Jakarta ) namun karena satu dan lain hal belum di balik nama ke plat Nomor D ( Bandung ) sehingga KIR dan Surat Ijin Bongkar Muat-nya pun terbit untuk wilayah Jakarta, maka mau gak mau kita harus mengurus di Bandung untuk Surat Ijin Bongkar Muat di Wilayah Kota Bandung. Dengan berbekal Surat Ijin Bongkar Muat dari Jakarta, maka dishub Kotamadya Bandung bisa menerbitkan surat serupa namun untuk wilayah Kota Bandung, sehingga ketika akan melakukan bongkar muat di wilayah Bandung, kendaraan tidak akan dipermasalahkan oleh Polisi/pihak lainnya.
Artikel Terkait :
Mudahnya mengurus surat kendaraan dengan biro jasa
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Surat Ijin Bongkar Muat untuk Kendaraan Penumpang / Barang"
Post a Comment