PARTNER

Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar

Pembangunan yang Tidak Merata


Pembangunan yang timpang antara perkotaan dan pedesaan, tingkat percepatan pembangunan antara satu kota dengan kota lainnya yang berbeda, memunculkan masalah dalam pemerataan pendapatan perkapita penduduk. Ada satu daerah yang pendapatan perkapita penduduknya rendah sehingga memaksa penduduk setempat untuk mencoba peruntungan dengan mengadu nasib di kota lain.
Hal itu terjadi karena kesempatan kerja di tempat tinggal (sesuai KTP) yang sedikit, kesulitan memperoleh pekerjaan, akhirnya tingkat pengangguran tinggi. Sedangkan jika dibandingkan dengan kota besar misalkan Jakarta, untuk beberapa kasus ( baca : banyak ) orang berhasil mengadu nasib di Jakarta dan memperoleh pendapatan (rupiah) yang diharapkan, sehingga akhirnya hampir seluruh waktunya dihabiskan di Jakarta untuk bekerja, paling hanya bisa meluangkan waktu 1 atau 2 hari saja untuk pulang kampung menengok keluarga. Hal ini banyak terjadi di kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Contoh kasus lainnya, adalah para mahasiswa yang karena ingin mengejar kuliah di kampus favorit misalkan Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, dan lain-lain, mereka rela menetap / berpindah dari satu kota ke kota tempat kampus berada. Bagi para perantau seperti penduduk yang pindah karena bekerja ke kota lain, atau mahasiswa tersebut tidak pernah terpikir untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sehingga tidak membuat SIM di kota asalnya.
Nah ... kebutuhan untuk membuat SIM baru terasa saat ada di kota yang tidak sesuai dengan alamat KTP nya.

Masalahnya adalah : adanya aturan tata cara membuat SIM dari pihak kepolisian yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar, terus terang aturannya sih Kami tidak pernah baca, namun praktek di lapangan, memang seperti itu. 

Realitas di Lapangan

MEGA-Biro Jasa sebagai salah satu Biro Jasa SIM banyak sekali menerima telepon dari para mahasiswa yang sedang kuliah di Kotamadya bandung dan para pekerja yang sedang mengadu nasib di Kotamadya Bandung berkeinginan membuat di Kotamadya Bandung namun terbentur dengan aturan tersebut, karena KTP nya bukan terdaftar di Kotamadya Bandung, ada yang KTP Padang, Palembang, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan lain-lain.


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
081910071133
089677301311 (WhatsApp)
085224300192
089609144122 (Line)
pin BB 576ae206

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar"

Post a Comment