PARTNER

Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar

Pembangunan yang Tidak Merata


Pembangunan yang timpang antara perkotaan dan pedesaan, tingkat percepatan pembangunan antara satu kota dengan kota lainnya yang berbeda, memunculkan masalah dalam pemerataan pendapatan perkapita penduduk. Ada satu daerah yang pendapatan perkapita penduduknya rendah sehingga memaksa penduduk setempat untuk mencoba peruntungan dengan mengadu nasib di kota lain.
Hal itu terjadi karena kesempatan kerja di tempat tinggal (sesuai KTP) yang sedikit, kesulitan memperoleh pekerjaan, akhirnya tingkat pengangguran tinggi. Sedangkan jika dibandingkan dengan kota besar misalkan Jakarta, untuk beberapa kasus ( baca : banyak ) orang berhasil mengadu nasib di Jakarta dan memperoleh pendapatan (rupiah) yang diharapkan, sehingga akhirnya hampir seluruh waktunya dihabiskan di Jakarta untuk bekerja, paling hanya bisa meluangkan waktu 1 atau 2 hari saja untuk pulang kampung menengok keluarga. Hal ini banyak terjadi di kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Contoh kasus lainnya, adalah para mahasiswa yang karena ingin mengejar kuliah di kampus favorit misalkan Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, dan lain-lain, mereka rela menetap / berpindah dari satu kota ke kota tempat kampus berada. Bagi para perantau seperti penduduk yang pindah karena bekerja ke kota lain, atau mahasiswa tersebut tidak pernah terpikir untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sehingga tidak membuat SIM di kota asalnya.
Nah ... kebutuhan untuk membuat SIM baru terasa saat ada di kota yang tidak sesuai dengan alamat KTP nya.

Masalahnya adalah : adanya aturan tata cara membuat SIM dari pihak kepolisian yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar, terus terang aturannya sih Kami tidak pernah baca, namun praktek di lapangan, memang seperti itu. 

Realitas di Lapangan

MEGA-Biro Jasa sebagai salah satu Biro Jasa SIM banyak sekali menerima telepon dari para mahasiswa yang sedang kuliah di Kotamadya bandung dan para pekerja yang sedang mengadu nasib di Kotamadya Bandung berkeinginan membuat di Kotamadya Bandung namun terbentur dengan aturan tersebut, karena KTP nya bukan terdaftar di Kotamadya Bandung, ada yang KTP Padang, Palembang, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan lain-lain.


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
081910071133
089677301311 (WhatsApp)
085224300192
089609144122 (Line)
pin BB 576ae206

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • GALERI IZIN BONGKAR MUAT GALERI IZIN BONGKAR MUAT - Mega-Biro Jasa Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 0819 1007 1133 0896 77 301 311 email : irfan.bambang@gmail.com facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung … Read More...
  • Bagaimana cara memutasikan kendaraan dan Persyaratannya Perpindahan Antar Kota Mobilitas kendaraan mendorong terjadinya perpindahan kendaraan dari satu kota ke kota lain, atau hanya dalam kota yang sama namun terjadi pergantian kepemilikan. Dalam istilah samsat, perpindahan kendaraan diistilahkan dengan "Mutasi".  Mutasi Keluar artinya proses cabut berkas dari kantor samsat tertentu untuk dipindahkan ke samsat lain. Pada saat proses ini … Read More...
  • Sekilah Info : Cara Mengurus Pemecahan Objek PBB Bandung Pajak Bumi dan Bangunan yang semula dikelola oleh pemerintah pusat, mulai tahun 2014 sudah dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Seluruh berkas dan administrasi termasuk database sudah dialihkan ke masing-masing pemerintah daerah (Pemda).  Sehingga apabila kita mau melakukan pemisahan / pemecahan objek PBB, maka kita harus menghubungi pihak pemda masing-masing. Untuk … Read More...
  • Photo Mega-Biro Jasa Bandung lainnya Galeri Photo Mega-Biro Jasa Yang lainnya Permintaan Mutasi dari Soreang ke Bandung Buku Serah Terima Dokumen  Contoh Lembar Cek Fisik dari Samsat  Nota Penagihan Mega-Biro Jasa Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 0819 1007 1133 0896 77 301 311 email : irfan.bambang@gmail.com … Read More...
  • GALERI SIPA ( Surat Izin Pengusaha Angkutan ) GALERI SIPA ( Surat Izin Pengusaha Angkutan ) - Mega-Biro Jasa Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 0819 1007 1133 0896 77 301 311 email : irfan.bambang@gmail.com facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung … Read More...

0 Response to "Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar"

Post a Comment