Biro jasa STNK adalah sebauah lembaga non pemerintahan yang menyediakan jasa perpanjangan STNK untuk kendaraan roda dua, empat, maupun truk. Bagi masyarakat umum membayar pajak adalah sesuatu hal yang tidak mereka mengerti dan bahkan meskipun mereka memiliki kendaraan bermotor masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana tata cara membayar pajak tahunan maupun 5 (lima) tahunan. Kebingungan ini yang pada akhirnya membuat banyak pemilik kendaraan tidak membayarkan pajak tepat waktu dan mendapatkan denda yang berlipat-lipat.
Dalam pengurusan STNK di biro jasa STNK anda membutuhkan beberapa dokumen legal seperti KTP dan STNK. Semuanya harus asli dan sah. Lalu bagaimana dengan sistem pembayaran dendanya? Denda ini dihitung dari seberapa lama anda menunggak pajak, untuk denda PKB akan dihitung sebesar 2% per bulan, sedangkan untuk denda SWDKLLJ akan dihitung per tahun. Semakin lama anda mengunggak maka tagihannya akan semakin membengkak jadi tidak heran jika banyak orang yang merasa kaget saat melihat jumlah biaya yang harus mereka bayar. Untuk menghindari hal ini satu-satunya cara adalah dengan membayar tepat waktu. Beberapa komponen yang harus anda bayarkan melalui kantor SAMSAT adalah sebagai berikut:
- PKB
- SWDKLLJ
- Denda
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah komponen non pajak yang wajib anda bayar dan sistem perhitungannya adalah pertahun. Biro jasa STNK yang terpercaya adalah Mega-Biro Jasa. Kami melayani perpanjangan STNK sekaligus pembayaran dendanya. Anda tidak perlu repot mengantri pembayaran dan prosesnya sangat cepat hanya memakan waktu 1 hari saja. Semua surat penting akan terjaga dan sampai ke alamat anda tepat waktu.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Membayar Denda Pajak STNK melalui Biro Jasa STNK"
Post a Comment