Persyaratan Untuk Buat Paspor (semua fotocopy):
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Akte Lahir
- Akte Nikah
Persyaratan Paspor untuk anak (semua fotocopy):
- KTP ( kedua orang tua)
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir anak dan orang tua
- Buku Nikah
- Paspor Orang Tua (jika ada)
Ketentuan :
- Silakan email dokumen tersebut ke irfan.bambang@gmail.com
- Nama yang tercantum di semua dokumen harus sama
- Proses 3 hari dari proses pendaftaran ke tahap interview/photo, + 3 hari kerja untuk pencetakan Paspor, sehingga total waktu penyelesaian 7 hari kerja
Saat hari H untuk proses photo, silakan datang untuk interview dan photo dengan membawa dokumen asli
Biaya Rp.600.000, Jasa Rp.100.000
Duplikat Paspor karena Hilang Persyaratan (semua fotocopy) :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Paspor ( Jika ada )
Proses -+ 3 minggu
Biaya Rp.1.500.000, Jasa Rp.200.000
Saat hari H, tinggal datang, bawa dokumen asli, interview, langsung photo
Maaf kami sudah tidak melayani pengurusan paspor lagi karena sudah online.
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0819 1007 1133
0896 77 301 311
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dan Biaya dalam pengurusan Paspor"
Post a Comment