PARTNER

Persyaratan dan Biaya dalam pengurusan Paspor

Persyaratan Untuk Pembuatan Paspor Mega-Biro Jasa Bandung
Persyaratan Untuk Buat Paspor (semua fotocopy):
  1. KTP 
  2. Kartu Keluarga 
  3. Ijazah 
  4. Akte Lahir 
  5. Akte Nikah 

Persyaratan Paspor untuk anak (semua fotocopy):
  1. KTP ( kedua orang tua) 
  2. Kartu Keluarga 
  3. Akte Lahir anak dan orang tua 
  4. Buku Nikah 
  5. Paspor Orang Tua (jika ada) 
Saat hari H, orang tua harus datang untuk interview dan photo dengan membawa dokumen asli, jika salah satu tidak bisa hadir, harus buat surat kuasa.

Ketentuan :

  • Silakan email dokumen tersebut ke irfan.bambang@gmail.com 
  • Nama yang tercantum di semua dokumen harus sama 
  • Proses 3 hari dari proses pendaftaran ke tahap interview/photo, + 3 hari kerja untuk pencetakan Paspor, sehingga total waktu penyelesaian 7 hari kerja 


Saat hari H untuk proses photo, silakan datang untuk interview dan photo dengan membawa dokumen asli
Biaya Rp.600.000, Jasa Rp.100.000

Duplikat Paspor karena Hilang Persyaratan (semua fotocopy) :

  1. KTP 
  2. Kartu Keluarga 
  3. Akte Lahir 
  4. Ijazah terakhir 
  5. Buku Nikah 
  6. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian 
  7. Paspor ( Jika ada ) 


Proses -+ 3 minggu
Biaya Rp.1.500.000, Jasa Rp.200.000

Saat hari H, tinggal datang, bawa dokumen asli, interview, langsung photo

Maaf kami sudah tidak melayani pengurusan paspor lagi karena sudah online.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi

Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Persyaratan dan Biaya dalam pengurusan Paspor"

Post a Comment