PARTNER

RAZIA KENDARAAN

STNK, PAJAK KENDARAAN, SIM, KARTU SMART KIR DAN UJI KIR


Selamat pagi para pembaca semua....
Hari ini, Rabu 15 Februari 2023.Tidak terasa satu bulan telah kita lalui. 

Kali ini kami ingin menyapa para pembaca semua, khususnya pelanggan setia MEGA-Biro-Jasa-Ciamis-Tasikmalaya-Banjar-pangandaran.

Beberapa dari kita mungkin pernah dihadapkan pada keadaan dimana Razia di depan mata dan kita berada tepat di hadapan Yth polisi-polisi yang sedang menjalankan tugasnya di jalan. 
Spontanitas anggota tubuhpun akan merespon.

Nah, ketika keadaan STNK (termasuk pajak kendaraan), SIM (Surat Izin Mengemudi) kita bawa, tentu akan tenang, santai, aman-aman aja ketika menghadapi situasi tersebut. Beda halnya dengan yang kondisinya tidak punya SIM misalkan, atau STNK nya tidak ada, atau STNK nya mati, atau juga pajaknya mati, tentu keadaan tersebut akan spontan memacu tubuh, terutama, ya,,, betul, detak jantung merubah nada & irama, dag dig dug dengan tempo yang mungkin susah distabilkan.

Anggota kepolisian yang bertugas biasanya akan menanyakan STNK dan SIM, serta Kartu Uji KIR (jika mobil angkutan).
Hal ini sesuai dengan UU Nomoor 22 Tahun 2009, Pasal 106 yang berbunyi: "Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  2. Surat Izin Mengemudi;
  3. Bukti lulus uji berkala; dan/ atau
  4. Tanda bukti lain yang sah.

Nah, sebagai warga negara yang baik, taat hukum, kita harus selalu memperhatikan hal tersebut, berkendara mau menggunakan motor ataupun mobil harus memperhatikan kelengkapan dokumen yang wajib dibawa. Pun dengan kelayakan kendaraan yang akan digunakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di perjalanan.

Hal terkini yang wajib diperhatikan diantaranya:
  1. SIM jika telat 1 hari saja diperpanjang, maka otomatis SIM akan hangus dan tidak bisa diperpanjang
  2. STNK yang telat 2 tahun tidak diperpanjang, akan masuk daftar penghapusan No Polisi oleh pihak samsat
  3. Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun
  4. Service rutin kendaraan, ganti oli, perawatan khusus untuk kendala yang tidak biasa dirasakan saat mengendara kendaraan harus dilakukan
  5. Sabuk pengaman harus dipastikan berfungsi dengan baik
  6. Surat Uji KIR (e-Smart KIR) juga harus dalam keadaan hidup
  7. Kondisi fisik dan psikis juga harus diperhatikan, jika merasa kurang sehat atau mengantuk, jangan ambil resiko memaksakan berkendara, karena akan fatal akibatnya jika terjadi kecelakaan.

Sebenarnya banyak sekali hal lain yang juga harus diperhatikan, namun tidak bisa kami tuliskan semua di sini.

Pada intinya semua yang diperlukan harus dipenuhi jika akan berkendara, agar selamat, lancar serta nyaman selama berkendara.

Salam dari kami,
MEGA-Biro-Jasa-Ciamis-Tasikmalaya-Banjar-pangandaran yang selalu siap melengkapi kebutuhan para pengguna jalan untuk memenuhi serta melaksanakan kewajiban para wajib pajak dan pengguna jalan semua.

Diantranya untuk mengurus:
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
  • STNK & Plat 5 Tahunan
  • Duplikat STNK Hilang
  • Balik Nama Kendaraan
  • Mutasi dan BBN
  • Perpanjangan KIR
  • Cabut Berkas

Konsultasi gratis dari kami mudah-mudahan bisa membantu mencerahkan anda para pembayar pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat.

SELAMAT BERAKTIVITAS

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :

Herry Gunawan

Jalan Bhakti Karya II, RT 04 RW 09 Babakan
Kelurahan Pasirangin Kecamatan Kertasari Ciamis

082214043079 (Whatsapp)
 
email to : gunawan_herry@ymail.com

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "RAZIA KENDARAAN"

Post a Comment